Polri Minta Klarifikasi Interpol Kamboja Soal Kabar Harun Masiku
JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku dikabarkan berganti kewarganegaraan dan berada di Kamboja. Polri menyurati Interpol Kaboja guna mengklarifikasi kabar tersebut.
"Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.
Interpol Kamboja memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada Polri perihal tersebut. Sebab, Korps Bhayangkara melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) merupakan pihak yang mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Harun Masiku ke Interpol.
"Sejauh ini, Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut," sambung Ramadhan.
Namun, kata Ramadhan, dengan masuknya Harun Masiku dalam daftar red notice Interpol, seharusnya akan terdeteksi bila buronan itu berpindah negara melalui jalur resmi.
"Kewajiban dari Interpol negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," kata Ramadhan.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buronan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
Terkait buronan yang kabur ke luar negeri ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa 7 Februari 2023, menyampaikan pihaknya sedang membuat skema kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN untuk menangkap buronan.
"Saat ini kami sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema 'police to police'," kata Sigit.