Nilai Pagu Alat Pendeteksi Korban Pengadaan Basarnas Capai Rp10 M
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas). Dugaannya telah terjadi suap terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030.
Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022. Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan proyek tersebut yang berujung tangkap tangan pejabat Basarnas. Penyidik masih melakukan pendalaman.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juli.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan diduga terjadi pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Penjelasan bakal disampaikan saat konferensi pers.
Operasi senyap tersebut digelar di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Dari kegiatan senyap itu ada delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Dalam kegiatan itu ditemukan juga uang tunai yang kemudian disita. Namun, belum dirinci jumlahnya.