Balada Viral Eiger Sampai CEO Ikut Turun Tangan

JAKARTA - Tagar #Eiger masih menghiasi trending topic perbincangan warganet di Twitter. Hingga akhirnya sang CEO PT Eigerindo Multi Produk Industri, Ronny Lukito turun tangan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. 

"Atas nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) yang menaungi merk EIGER Adventure, dengan rendah hati kami menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas masalah yang terjadi," ujar Ronny dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Januari.

Ronny membenarkan bahwa surat keberatan yang dikirimkan kepada YouTuber dengan akun @duniadian memang dikirimkan oleh perusahaannya. Ia mengakui, apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak tepat dan salah.

"Sejatinya maksud dan tujuan awal kami adalah untuk memberikan masukan kepada reviewer agar lebih baik lagi. Tetapi sekali lagi, kami menyadari bahwa cara penyampaian kami salah," lanjut dia. 

Dengan kejadian ini, ia menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pelanggan setia Eiger atau Eigerian.

Namun sayang, unggahan surat keberatan Eiger kadung viral. Banyak pihak yang kepalang kecewa dan menyayangkan tindakan Eiger yang meminta YouTuber @duniadian untuk menghapus video review terhadap produk mereka. 

Padahal, video review itu bukan endorsement maupun promo marketing dari Eiger. Jadi banyak warganet yang menilai jika Eiger tak pantas mengkritik ulasan jujur dari mata konsumen. 

"Gua cuma baca doang tersinggung, boomer," tulis Reza di akun @YBARAP. 

Putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep juga ikut berkomentar. "WAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHA GINI AMAT YA," tulisnya di akun @kaesangp.

Namun bukan Kaesang namanya, jika tak memiliki ide kreatif. Memanfaatkan momen viral itu, Kaesang ikut mengunggah surat keberatan dari usaha rintisan miliknya.

Sejauh ini tagar #Eiger masih bertengger ramai diperbincangkan warganet. Padahal jika merujuk Pasal 4 huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen, meriviu produk bukanlah perbuatan yang melanggar hukum.

"Konsumen berhak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan," rangkum VOI.