Wali Kota Ingatkan ASN Banda Aceh Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin meminta para aparatur sipil negara (ASN) serta non-ASN di lingkungan Pemkot setempat tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” kata Amiruddin di Banda Aceh, Antara, Selasa, 25 Juli. 

Dirinya menginstruksikan kepada petugas Satpol PP/WH serta seluruh kepala OPD dapat memantau secara ketat agar para abdi negara tidak keluyuran saat jam kerja, melainkan harus melayani masyarakat.

Kepada masyarakat, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang nongkrong di warkop.

“Jangan segan-segan melaporkan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

"Kita berharap Satpol PP/WH dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang sering keluar ke warkop," kata Musriadi.

Menurut Musriadi, kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemkot Banda Aceh, karena ASN sebagai pelayan publik, dan harus memberikan pelayanan secara profesional serta berkualitas.

"Kita juga mendesak BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Musriadi.