Menko Marves Ungkap KPK Sudah Kantongi Nama Pelaku Ekspor Ilegal Nikel
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama pelaku ekspor ilegal 5 juta ton nikel ke China.
"Pak Firly (Ketua KPK) bilang sudah dapat,"ujar Luhut kepada wartawan, Senin, 24 Juli.
Meski demikian, Luhut enggan menyebut siapa pelaku ekspor ilegal tersebut dan meminta menunggu penyampaian dari KPK.
"Nanti kita cek," katanya.
Sebelumnya Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, jika terdapat kemungkinan perbedan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.
Oleh karena itu, ia juga telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Wafid mencontoh Indonesia memperbolehkan ekspor besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2 persen.
"1 persen bagi kita itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Tetapi di sana dihitung nikel, seperti itu. Belum dalam tahap kesimpulan," jelas Waid.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal pada Januari 2020 hingga Juni 2022. Produk tambang ini dikirim dari Indonesia ke China.
"Dugaan (ekspor ore nikel ilegal) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.
Baca juga:
Dian menyebut ada lima juta ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China berdasar kajiannya.
Hanya saja, Dian menyebut data di situs bea cukai tersebut tak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.