Soal Anggota TNI AL Tabrak Lari 3 Pesepeda, Panglima Yudo: Sudah Diproses Hukum Lanmar Jakarta

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan anggota TNI Angkatan Laut (AL) pelaku tabrak lari tiga pesepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, telah diproses hukum.

"Ya, itu sudah diproses hukum dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Jakarta, kemarin saya sudah menerima laporan dari Puspom TNI dan saya perintahkan langsung proses hukum," kata Yudo usai menghadiri Tactical Flour Game (TFG) pada Lathan Gabungan (Latgab) TNI Tahun 2023, di Sesko TNI Jl RAA Marta Negara, Kota Bandung, Senin 24 Juli, disitat Antara.

Yudo juga menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

"Kita dari awal sudah disampaikan dari prajurit yang melanggar atau melakukan pelanggaran, harus kita proses hukum," tuturnya.

Sebelumnya, tiga pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, mengalami luka setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, pada Sabtu 22 Juli.

Mereka menjadi korban tabrak lari seorang pemotor. Pemotor yang menabrak pesepeda itu merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Peristiwa tabrak lari bermula saat rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI pada Sabtu 22 Juli pukul 06.40 WIB.

Saat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang dan ada juga teriakan agar pesepeda minggir.