Kejati NTB Klaim Selamatkan Uang Negara Rp900 Juta dalam 6 Bulan Terakhir
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan penyelamatan uang negara dari penanganan sejumlah kasus korupsi dengan total Rp900 juta dalam kinerja 6 bulan terakhir.
"Total penyelamatan keuangan negara di bidang tindak pidana khusus senilai Rp904.500.000. Penyelamatan ini mulai dari Januari hingga Juli 2023," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin 24 Juli, disitat Antara.
Dia menjelaskan, penyelamatan uang negara di bidang tindak pidana korupsi ini berlangsung dalam penanganan kasus di tahap penyidikan maupun penuntutan di persidangan.
Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyumbang penyelamatan uang negara, Nanang tidak menjelaskan ke publik.
Namun, dari catatan penyidikan kejaksaan periode Januari hingga Juli 2023, terungkap adanya penitipan pengembalian kerugian negara dari salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW.
Tersangka dengan peran sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara itu menitipkan pengembalian kerugian negara ke penyidik kejaksaan dengan nilai Rp800 juta. Angka tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT AMG senilai Rp36 miliar.
Baca juga:
Terkait dengan hal tersebut, Nanang meyakinkan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam upaya pemulihan keuangan negara dari penanganan kasus korupsi.
Salah satunya, mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan melacak dan melakukan pendataan aset milik para tersangka kasus korupsi.
"Itu makanya, teman-teman intel yang sering di lapangan itu kerjaan-nya melacak aset. Bukan sekadar jalan-jalan, itu saya yang kasih perintah," ujarnya.
Dia pun mengakui bahwa pelacakan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi cukup memberikan tantangan bagi tim intelijen kejaksaan.
"Karena modus-nya itu beragam, ada yang dipindahkan ke keluarganya, kerabatnya, adik, kakak, apalagi seorang pengusaha, kadang simpan ke soupir-nya atau pegawainya," ucap dia.
Meski demikian, Nanang meyakinkan bahwa pihaknya tidak mati langkah dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan kasus korupsi. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa kejaksaan mengupayakan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).