KPK Belum Terima Salinan Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka butuh untuk mengajukan kasasi.
"Kami berharap dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Juli.
Ali bilang permintaan ini sudah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa penuntut umum (JPU) disebut dikejar waktu sehingga salinan harus segera diterima komisi antirasuah.
"Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," tegasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng pada hari ini, Senin, 17 Juli. Hanya saja, pertimbangannya tidak dibacakan seperti persidangan pada umumnya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng resmi ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Berbagai pengaturan diduga dilakukan Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
Baca juga:
Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.
Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.