Abu Dhabi Tingkatkan Perlindungan Satwa Liar dan Habitat Alami
JAKARTA - Satwa liar dan habitat alami di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) mendapatkan perlindungan ekstra melalui kebijakan baru dari Badan Lingkungan Hidup negara itu.
Taman Nasional Laut Al Saadiyat dan Taman Nasional Laut Mangrove adalah dua area yang tercakup dalam Kebijakan Area yang Dilindungi terbaru yang dikeluarkan oleh Sheikh Hamdan bin Zayed, Perwakilan Penguasa di Wilayah Al Dhafra dan ketua Badan Lingkungan Hidup Abu Dhabi.
Kawasan Lindung Houbara di Al Dhafra dan terumbu karang di Kawasan Lindung Al Yasat Marina juga termasuk di dalamnya.
Proyek dan kegiatan di dalam atau di dekat area tersebut akan memerlukan studi dampak lingkungan dan lisensi dari badan tersebut di bawah kebijakan baru ini.
Tujuannya adalah untuk melindungi cagar alam yang membentuk Jaringan Kawasan Lindung Sheikh Zayed, melestarikan warisan budaya dan alam emirat.
Diketahui, cagar alam laut mencakup 14 persen dari total bioma akuatik di emirat. Sementara cagar alam darat mencakup 17 persen dari wilayah daratan.
Al Saadiyat sendiri memiliki habitat yang berkembang, rumah bagi penyu sisik yang terancam punah. Sedangkan Taman Mangrove merupakan rumah bagi jutaan pohon bakau yang mendukung ekosistem yang berkembang.
Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah Presiden Sheikh Mohamed mendeklarasikan tahun 2023 sebagai Tahun Keberlanjutan UEA.
"Penerbitan kebijakan kawasan lindung di Abu Dhabi merupakan yang pertama di UEA, bertujuan untuk memperkuat dan memperluas jaringan kawasan lindung di emirat untuk mengimbangi pesatnya urbanisasi dan upaya pembangunan, perubahan iklim, serta meningkatnya tekanan dan permintaan akan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan," terang Dr. Shaikha Salem Al Dhaheri, sekretaris jenderal badan tersebut, dilansir dari The National News 20 Juli.
Hal ini akan meningkatkan peluang ekowisata dan melestarikan nilai estetika dari landmark serta lanskap darat dan laut Abu Dhabi, katanya.
Dr. Al Dhaheri melanjutkan, ini juga sejalan dengan tujuan keberlanjutan UEA dan perlindungan sumber daya alam, serta pelestarian keanekaragaman hayati, habitat dan spesies penting.
Kawasan lindung di Abu Dhabi menawarkan peluang investasi yang dapat berkontribusi pada ekonomi lokal, mendukung kesehatan dan kebahagiaan penduduk.
Sementara itu, Habiba Al Marashi, ketua Emirates Environmental Group, menyambut baik kebijakan baru ini.
"Langkah yang sangat kuat" ini menunjukkan pihak berwenang mengakui pentingnya masalah lingkungan dan juga pembangunan ekonomi, katanya.
"Penerbitan undang-undang semacam ini mengirimkan pesan yang kuat kepada semua 'pemain' di lapangan dan juga internasional, UEA serius dengan strategi keberlanjutannya dan ingin memainkan peran yang sangat bertanggung jawab tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di tingkat global," urainya.
Penegakan kebijakan adalah kuncinya, dengan dikeluarkannya undang-undang baru sebagai langkah pertama, menurutnya.
"Anda harus memiliki orang-orang yang berkualitas untuk memantau dan memastikan pelaksanaan kebijakan ini, karena penegakan hukum sangat penting. Ini adalah proses yang berkelanjutan," tandasnya.
Baca juga:
- Bikin Haru! Bayi Ini Lewati Perjuangan Hebat: Lahir di Usia Kehamilan 23 Minggu, Tanpa Detak Jantung dan Lawan Infeksi
- Puluhan Paus Pilot Mati Akibat Terdampar Massal di Pantai, Karena Ikatan Sosial yang Kuat?
- PM Netanyahu Bakal Temui Presiden Erdogan Pekan Depan: Pemimpin Pertama Israel dalam 15 Tahun Terakhir, Bahas Palestina?
- Pecahkan Rekor Pendakian Everest, Kami Rita Soroti Kesejahteraan dan Sherpa Muda yang Memilih Bekerja di Luar Negeri
Badan tersebut mengatakan, kebijakan ini akan membantu melindungi dan mengelola keanekaragaman hayati dan habitat, serta meningkatkan kemampuan emirat untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim.
"Ruang lingkup kebijakan ini mencakup semua jenis cagar alam saat ini dan di masa depan, baik di ekosistem darat maupun laut, termasuk semua taman nasional, lahan basah, dan cagar biosfer," ujar Ahmed Al Hashemi, direktur eksekutif sektor keanekaragaman hayati darat dan laut di badan tersebut.
Hal ini juga berlaku untuk "area yang terletak di sekitar batas-batas cagar alam yang telah ditetapkan," tambahnya, karena "setiap kegiatan atau proyek di area spesifik ini dapat berdampak pada elemen lingkungan cagar alam".