Penanganan Kasus Panji Gumilang Dinilai Lambat, Kapolri Sigit: Cermat Bukan Cepat
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam penanganan rangkaian kasus yang melibatkan Panji Gumilang membutuhkan kecermatan bukan kecepatan.
Pernyataan itu sekaligus merespons adanya anggapan proses penanganan kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun berjalan lambat.
"Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.
Bahkan, Sigit menampik saat disinggung kurangnya alat bukti dalam penanganan rangakain kasus Panji Gumilang. Ditegaskan, dalam penanganan suatu perkara, penyidik mesti melengkapi semua alat bukti yang disangkakan.
Terlebih, tak hanya satu unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Sehingga, butuh kecermatan untuk memenuhinya.
"Bukan ada kekurangan, kita harus melengkapi, lengkapi itukan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," kata Sigit.
Adapun, Panji Gumilang diduga melanggar berberapa unsur tindak pidana. Pertama, pimpinan Pondok Pesantren itu dianggap telah menistakan agama Islam.
Kemudian, Panji Gumilang turut diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juha menduga Panji Gumilang terlibat pelanggaran pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Bahkan, hasil koordinasi dengan tim analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang diduga kuat melalakukan empat unsur pidana.
Baca juga:
- Ketahuan Main Game Candy Crush saat Rapat Anggota DPRD DKI, PDIP Bakal Sanksi Cinta Mega
- Heru Budi Klaim Pembenahan Infrastruktur JIS Tak Temui Kendala
- Tegur Anggotanya Main Game di Rapat Paripurna, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI: Apa Pun Alasannya, Nggak Etis!
- Harap Bersabar Pedagang di Bengkulu, Revitalisasi Pasar Purwodadi Diperkirakan Jokowi Rampung Awal 2024
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh suadara PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.