Aipda M Beking Jaringan TPPO Kamboja, Terima Rp612 Juta dan Halangi Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Aipda M, satu dari 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Aipda M disebut menerima uang ratusan juga dari sindikat tersebut.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.
Penerimaan uang itu dilakukan Aipda M dengan cara membohongi para tersangka. Dia mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.
Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.
"Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki.
Baca juga:
- Gibran Marah Admin Akun Pemkot Solo Tak Solutif Respons Warga: Harusnya Selesaikan Masalah
- AHY Ingatkan Cawapres Anies Harus Bawa Kans Kemenangan Lebih Tinggi
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Rumor Bocoran Sistem Pemilu Tertutup
- Mahfud MD: PPATK Tak Boleh Diintervensi Siapa pun
Sementara untuk satu petugas lainnya berinisial A. Dia merupakan pegawai di Imigrasi. Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci peran dari tersangka.
"Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A," kata Hengki.
Dalam kasus ini, kedua petugas itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok," kata Hengki.