7 Pucuk Senpi dan 4 Kg Ganja Barbuk Kasus Selama 8 Bulan Dimusnahkan Kejari Bandar Lampung

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pemusnahan ganja seberat 4 kilogram (kg) hingga 7 pucuk senjata api (senpi) yang merupakan barang bukti (barbuk) tindak pidana beragam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan mengungkapkan barbuk itu hasil penindakan sekitar 8 bulan dari 24 Desember 2022 hingga 20 Juli 2023.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut. Kurang lebih ganja yang kami musnahkan sebanyak 4.014.104 gram atau 4 kilogram," katanya di Bandar Lampung, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Selain 7 senpi dan 4 kg ganja, barbuk lainnya yang turut dimusnahkan di antaranya 435.1825 gram sabu, 347.808 gram ekstasi, dan 287 butir psikotropika.

"Untuk barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan psikotropika kami musnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender," tuturnya.

Selain itu, ada beberapa barbuk lainnya yang turut dimusnahkan seperti 13 butir peluru aktif, kosmetik, jamu, obat-obatan, senjata tajam, ponsel, pakaian, dan bahan peledak bom ikan.

"Jadi barang bukti hari ini berdasarkan hasil putusan yang telah inkrah maka segera kita musnahkan. Ada juga beberapa barang bukti yang belum dieksekusi karena perkaranya masih upaya hukum banding," tandasnya.