Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Dompu NTB yang Rugikan Negara Rp1,1 Miliar Dilimpahkan ke Penuntut Umum

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021 ke penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial PT (48) yang merupakan eks Ketua KONI Dompu itu telah lengkap atau P-21.

"Tindak lanjut berkas yang telah dinyatakan lengkap ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Efrien di Mataram, NTB, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Penuntut umum menindaklanjuti pelimpahan ini dengan menitipkan penahanan tersangka PT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan resmi berstatus tahanan titipan penuntut umum di Lapas Mataram," ujarnya.

Efrien menambahkan, penuntut umum kini sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.

"Kalau administrasi dakwaan sudah lengkap, perkara akan kami limpahkan ke pengadilan. Semoga bisa disegerakan," tuturnya.

Efrien melanjutkan, dalam kasus ini penyidik Kejati NTB juga telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Nilai kerugian yang muncul sedikitnya Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya tersangka PT dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Dompu ini berkaitan dengan pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan dan pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.