Ugal-ugalan Bawa Celurit di Jalan, Pemuda di Bogor Ditembak Polisi
BOGOR - Seorang pemuda berinisial MKH (18) terpaksa ditembak Polisi pada bagian kakinya lantaran melawan saat hendak diperiksa di Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pemuda tersebut terpaksa dilumpuhkan karena selain membahayakan juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat kejadian, Polisi sedang bertugas melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Jalak Harupat.
Di mana, pada saat itu petugas mendapati MHK berkendara motor dari arah Tugu Kujang. MKH saat itu tidak memakai helm bersama rekannya, sehingga polisi berupaya menyetopnya.
Bukannya berhenti, MKH malah menggeber-geber knalpot. Petugas langsung menarik paksa pakaian rekannya PRB yang akhirnya membuat MKH kehilangan keseimbangan, dan terjatuh karena menyerempet pengendara lain.
“Ini tadi pagi kita amankan di Jalan Jalak Harupat. Pemuda dari arah Tugu Kujang ke Amaris tidak pakai helm kemudian ngegas-gas motornya dan diingatkan petugas malah petugas mau ditabrak sehingga membahayakan pengemudi lain,” jelas Kombes Bismo dalam keteranganya, Kamis 20 Juli.
Khawatir aksinya semakin membahayakan pengemudi lain, terlebih pemuda tersebut membawa celurit saat dilakukan pengecekan pada tasnya, petugas akhirnya menembak MKH pada bagian kaki kanan.
“Sehingga kita tangkap kita dan berikan tindakan tegas dan terukur karena sudah membahayakan petugas dan setelah dicek terdapat barbuk sajam di tasnya,” ucapnya.
Baca juga:
- Polisi Masih Mendalami Dugaan Truk Tersangkut sebelum Ditabrak KA Brantas di Semarang
- KAI Berharap Peran Masyarakat Awasi Kegiatan Mencurigakan di Jalur Kereta Api Imbas Pencurian Besi Rel di Garut
- KAI: Pencurian Besi di Rel KM227 Sudah Ditangani, Tak Ganggu Perjalanan KA di Garut
- Pesawat Smart Air yang Membawa Personel Damai Cartenz Ditembak KKB di Homeyo
Atas perbuatanya, pemuda tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan terancam pidana 10 tahun penjara.
“Barangsiapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan,” papar dia.
Kedepan, Kombes Pol Bismo mengatakan pihaknya terus menggencarkan patroli secara rutin di Kota Bogor.