Nilai Kerangka Normatif HAM Usai 1998 Sudah Ada Kemajuan, Komnas HAM: Dibuktikan Peraturan Baru
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan secara umum terdapat kemajuan dalam perkembangan kerangka normatif HAM pascaperistiwa 1998.
"Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peraturan dan kelembagaan baru yang bertujuan untuk melindungi pemenuhan HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro dalam Bincang Pembangunan Seri III, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 18 Juli, disitat Antara.
Atnike mengatakan, sejumlah peraturan perundang-undangan telah dibuat dan direvisi, dengan lebih menyangkut upaya perlindungan dan pemenuhan HAM
Salah satu contohnya, lanjut dia, dibentuknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melindungi saksi dan korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terorisme, perdagangan manusia, dan lainnya.
Selain itu, dia menyebutkan adanya Undang-Undang (UU) tentang KDRT, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK), Pekerja Migran, dsb. juga merupakan contoh dari perkembangan kerangka normatif HAM pasca 1998.
"Spiritnya kalau kita lihat kerangka perubahan hukumnya, seperti aiming better towards human rights and non discrimination itu sudah ada," ujarnya.
Baca juga:
Dia juga menyebutkan sejumlah hasil dari konvensi HAM Internasional telah diratifikasi, terutama pada pemenuhan HAM yang pokok.
Menurutnya, reformasi hukum sudah sepatutnya berperspektif pada HAM, dan tidak hanya menyasar pada UU Pidana HAM.
"Kalau merujuk apa yang diatur di dalam konstitusi, sudah seharusnya negara meletakkan HAM menjadi salah satu landasan nilai hukum," pungkasnya.