Kejari Dompu Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alat Metrologi

MATARAM - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya penahanan tiga tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Dompu.

"Iya, penahanan sudah dilakukan tadi malam terhadap tiga tersangka," kata Efrien di Mataram, Antara, Selasa, 18 Juli.

Adapun tersangka yang menjalani penahanan berinisial SS, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu yang berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat metrologi.

Dua tersangka lain berinisial HI yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek berinisial Y.

"Untuk SS karena perempuan, maka yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Rutan Polres Dompu. Untuk dua lainnya di Lapas Kelas IIB Dompu," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa penahanan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.

"Jadi, dari hasil gelar ditetapkan peran ketiganya sebagai tersangka dan dilanjutkan ke proses penahanan," ucap dia.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sekitar Rp1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.

Pengadaan proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.