Polda Metro Usut 12 Kasus TPPO: 14 Tersangka dan Selamatkan 55 Orang
JAKARTA - Polda Metro Jaya turut terlibat dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hasilnya, 12 kasus telah diungkap dengan menetapkan 14 tersangka.
"Polda Metro Jaya berkontribusi dalam penanganan 12 laporan TPPO dengan 14 tersangka," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Selasa, 18 Juli.
Kemudian, dari rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak Juni hingga Juli 2023, tercatat 55 orang diselamatkan dari berbagai modus yang digunakan para pelaku TPPO.
Suyudi menegaskan kasus TPPO merupakan suatu tindak kejahatan yang mencoreng harkat martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Oleh karenanya, ditegaskan komitmen Polri khususnya Polda Metro Jaya untuk memberantas kasus TPPO.
“Ke depannya, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dan melanjutkan penyelidikan dan pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang ini,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Satgas TPPO secara nasional berhasil menyelamatkan 2.093 orang sejak 5 Juni hingga 16 Juli. Ribuan korban itu berdasarkan pengusutan 680 laporan polisi (LP).
Dari ratusan laporan yang diterima itu, Satgas TPPO menetapkan 795 orang tersangka. Mereka kerap menggunakan modus menjanjikan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga:
"Laporan polisi sebanyak 680 laporan jumlah korban TPPO sebanyak 2.093 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.