Akhirnya Prabowo Ungkap Alasannya Gabung Pemerintahan Jokowi
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya bergabung dengan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Di hadapan kader Gerindra dalam Konsolidasi Akbar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Prabowo mengatakan bahwa ia memiliki kesamaan hati dengan Jokowi, yakni sama-sama mencintai merah putih.
“Kenapa saya bergabung dengan Pak Jokowi? Kenapa saya sekarang berjuang bersama beliau? Karena setelah saya berinteraksi sama beliau, walaupun kita pernah rival, walaupun kita berseberangan dulu, kita berkompetisi, dan walaupun saya dikalahkan dua kali, tapi saya merasa beliau hatinya sama dengan saya, beliau cinta merah putih,” kata Prabowo dikutip ANTARA, Minggu 16 Juli.
Prabowo menyebut bahwa Jokowi merupakan sosok berjiwa patriot. Alasan itulah yang membuat Prabowo tidak ragu berjuang dengan Jokowi, terlepas dari rivalitas mereka pada dua kali pemilihan presiden (pilpres) sebelumnya.
“Hati beliau merah putih, beliau patriot. Karena itu, saya tidak ragu,” ucapnya.
Prabowo dan Jokowi diketahui sama-sama mengikuti Pilpres 2014 dan 2019. Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pada Pilpres 2014 belum berhasil mengungguli pasangan Jokowi-Jusuf Kalla yang kala itu berhasil memenangkan pilpres.
Kemudian pada Pilpres 2019, Prabowo yang menggandeng Sandiaga Uno juga kalah dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Setelah Pilpres 2019 tersebut, Prabowo lantas bergabung dengan pemerintahan Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.
Prabowo turut menyampaikan terima kasih atas dukungan kader terhadap dirinya untuk kontestasi pilpres mendatang. Ia mengatakan akan tetap membela bangsa dan rakyat Indonesia, baik jika terpilih sebagai presiden maupun tidak.
“Saudara-saudara, terima kasih saudara mendukung saya, terima kasih saudara teriak ‘Prabowo Presiden’, tapi saya jadi presiden atau tidak jadi presiden, saya tetap akan membela bangsa dan rakyat saya,” ujarnya.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.