KPK Butuh Keterangan Menhub Budi Karya di Kasus Suap Proyek Kereta Api
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keterangannya sebagai saksi dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
"Mengenai waktunya pasti nanti kami akan menginformasikan kepada masyarakat, kepada teman-teman media, kapan akan dilakukan penjadwalan uang terhadap saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Juli.
"Tetapi yang pasti bahwa kami memanggil Menteri Perhubungan tentu dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," imbuhnya.
Ali masih menutup rapat perihal materi pemeriksaan Budi. Katanya, semua akan disampaikan penyidik melakukan permintaan keterangan.
"Pertanyaannya apa saja yang akan nanti didalami, tentu tunggu dulu karena ketika saksi belum hadir tentu belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan Budi tak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 14 Juli. Penyebabnya, dia sedang meninjau proyek yang dibangun.
Selain Budi, penyidik juga memanggil Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal dan ASN pada Kemenhub Maulana Yusuf sebagai saksi. Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Baca juga:
Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.
Dalam kasus ini KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.
Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.