Polisi Tangkap Mahasiswa Aceh Bawa Ganja Saat Kecelakaan
BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap MF (22) seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Banda Aceh atas kepemilikan satu bungkusan ganja, saat yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"MF ditangkap saat mengalami laka lantas di Jalan Seulawah Gampong Neusu, Banda Aceh," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.
Setelah mengalami laka lantas tersebut, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa ganja dalam tas tersangka. Karena itu yang bersangkutan langsung ditangkap petugas Polsek Baiturrahman dan diserahkan ke Resnarkoba.
"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dengan membeli seharga Rp50 ribu," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Ferdian, pihaknya menyita barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Baca juga:
- Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah, Rumah Warga Dibakar, Anggota Satgas Damai Cartenz Diserang
- DPR Anggap Bawaslu Lampaui Kewenangan Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024
- Menkes Tegaskan UU Kesehatan Tak Hapus Organisasi Profesi Kesehatan
- Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api
Polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang digunakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Ferdian.