Ketua MA soal Kasus Hasbi Hasan Makelar Kasus: Biar Ditangani Penegak hukum
BANDUNG - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menyatakan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diproses secara hukum setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
"Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya," kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juli.
Syarifuddin selebihnya tidak berkomentar banyak erkait Hasbi Hasan yang terjerat perkara suap itu.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (12/7) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
KPK mengungkap HH menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Baca juga:
- Kerusuhan di Dogiyai Papua Tengah, Rumah Warga Dibakar, Anggota Satgas Damai Cartenz Diserang
- DPR Anggap Bawaslu Lampaui Kewenangan Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024
- Menkes Tegaskan UU Kesehatan Tak Hapus Organisasi Profesi Kesehatan
- Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan di Kasus Suap Proyek Kereta Api
Adapun nama Hasbi Hasan pertama kali disebut oleh KPK yakni dalam dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno selaku terdakwa pemberi suap dari Heryanto Tanaka kepada dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan itu, Dadan Tri disebut melakukan pertemuan dengan Heryanto Tanaka pada Maret 2022. Dadan saat itu disebut berperan sebagai penghubung kepada Hasbi Hasan.