Kejagung: Uang 1,8 Juta Dolar AS dari Irwan Hermawan Belum Tentu Kurangi Hukuman

JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar dari pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa mengurangi hukuman pidana.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang inj belum jelas," kata Kuntadi dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.

Kuntadi menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dolar AS atau setara Rp27 miliar (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya.

"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukan," ucap Kuntadi.

"Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Pengacara senior itu menyebut bahwa ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam mengembalikan uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Kliennya, kata Maqdir, disebutkan dalam dakwaan menerima uang Rp119 miliar. Dan uang 1,8 juta dolar AS itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp119 miliar yang diterima kliennya.

Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp8 miliar dan hari ini senilai Rp27 miliar.

"Karena Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini. Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," kata Maqdir.