Dugaan Korupsi DAPM 2017-2021 Lombok Timur, Kejari Periksa 3 Pengurus UPK Senin Pekan Depan
NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bakal mengorek keterangan tiga pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2017-2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori mengatakan pemeriksaan ketiga pengurus UPK di Kecamatan Suela Lombok Timur itu dijadwalkan berlangsung pada Senin 17 Juli.
"Pengurus UPK yang kami agendakan Senin besok (17 Juli) itu sekitar tiga orang, ada dari pendamping kelompok dan bendahara," ujarnya saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 13 Juli, disitat Antara.
Isa bilang, pemeriksaan ketiganya menjadi pemeriksaan terakhir dalam mendalami kasus ini.
Dengan demikian, jika ketiganya memenuhi panggilan, total sebanyak 35 saksi --termasuk seluruh kelompok penerima-- telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejari Lombok Timur.
Usai pemeriksaan tuntas, Isa menyampaikan penyidik Kejari Lombok Timur akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Selesai pemeriksaan saksi itu langsung kami agendakan dengan inspektorat untuk menginformasikan bahwa kasus ini sudah sampai penyidikan dan meminta mereka menghitung kerugian negara," ucap dia.
Baca juga:
Kejari menaikan status kasus dugaan korupsi DAPM Lombok Timur ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Pengelolaan DAPM ini bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.
Isa menjelaskan, DAPM ini merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.
Pengurus DAPM, kata dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status UPK.
Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.
Isa meyakinkan, dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.
Lebih lanjut, dia mengatakan kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.
Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.
Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.
Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.