Bagikan:

NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Kecamatan Suela di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan, penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Jadi, tahap duanya hari ini dilanjutkan dengan penitipan penahanan dua tersangka di Lapas Perempuan Mataram," kata Lalu saat dihubungi, Senin 20 Mei, disitat Antara.

Dua tersangka yang kini berstatus tahanan titipan jaksa penuntut umum tersebut berinisial KH selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Suela dan MA selaku pendamping kelompok perempuan.

Dalam berkas perkara, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai kelengkapan berkas, kejaksaan turut melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur yang nilainya sekitar Rp567 juta.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana APM Kecamatan Suela ini muncul dari pencairan uang simpan pinjam periode 2015 hingga 2018 untuk 23 kelompok perempuan yang berada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik menemukan uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan ini digunakan tersangka MA untuk kepentingan pribadi.

Modus tersangka MA menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.

Namun, saat proses pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada para penerima, tetapi tersangka KH sebagai ketua UPK Kecamatan Suela menyerahkan dana tersebut langsung kepada tersangka MA.