Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Terima Uang Rp3 Miliar untuk Urus Perkara Pidana
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp3 miliar. Dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.
"Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli.
Firli menjelaskan penerimaan uang berawal saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia bermaksud mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.
Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.
"Terjalin percakapan telepon antara DTY (Dadan Tri Yudianto) dan HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka) di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," ujarnya.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Berjalan Sesuai Target
- Puluhan Petugas dan 5 Kapal Diterjunkan Bersihkan Hamparan Sampah di Pantai Mangrove Muara Angke
- Utang Pinjol Warga Jakarta Tembus Rp10,35 Triliun, DPRD Desak Pemprov Cari Jalan Keluar
- KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg
Menepati keinginan Dadan, Heryanto menyerahkan uang sebesar Rp11,2 miliar dengan cara transfer bank sebanyak tujuh kali. Dari jumlah itu jatah Hasbi diduga mencapai Rp3 miliar.
"DTY kemudian membagi dan menyerahkan kepada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya," tegas Firli.
Setelah menerima uang, Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Akibat perbuatannya, Hasbi kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.