David Ozora Sikap Tobat, Ahli Pidana Sebut Proses Penganiayaan

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menilai sikap tobat yang ditunjukan David Ozora masuk dalam proses penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Sofian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli pada persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli.

Mulanya, jaksa meminta pandangan dari Ahmad Sofian mengenai tindakan seseorang yang memerintahkan seorang lainnya untuk bersikap tobat dalam rangkaian kejahatan. Meski, belum ada dampak yang terjadi atas perintah tersebut.

Ahmad menyebut bila perintah itu bagian dari skenario yang ada dalam pikiran pelaku, maka, masuk dalam kategori proses penganiayaan.

"Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukuli, segmen berikutnya di pukulin, segmen berikutnya di lempar," ujar Ahmad.

"Nah kalau memang sikap itu bagian perbuatan itu bagian skenario yang disusun oleh dader atau dader dader maka itu bagian proses penganiayaan," sambungnya.

Dalam rangkaian kasus ini, Mario Dandy Satroyo sempat memerintahkan David Ozora melakukan berbagai hal sebelum menganiaya dengan brutal.

Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu diketahui memerintahkan David push up sebanyak 50 kali hingga bersikap tobat.

Tapi, kala itu, David tak menyanggupinya. Sehingga, Mario secara membabi buta menghajar David.

Dengan rangkaian kejadian itu, Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.