Hanya Bekerja Setengah Hari, Begini Cara Daftar Jadi PNS Part Time

YOGYAKARTA – Pemerintah sebentar lagi akan memiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time atau paruh waktu. PNS ini merupakan formasi baru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Lalu, bagaimana cara daftar jadi PNS Part Time?

Cara Daftar Jadi PNS Part Time

Sebelum mendaftar menjadi PNS paruh waktu, harus diketahui bahwa pemerintah akan menghapus status pegawai pemerintahan honorer per 28 November 2023. Akan tetapi, pemerintah juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang bekerja di pemerintahan dengan status honorer agar tak terkena PHK massal atau pemecatan yakni dengan mengganti status menjadi PPPK Part Time.

Secara umum PPPK Part Time ini memiliki hak yang hampir sama dengan PNS pada umumnya, hanya saja jam kerja mereka lebih singkat dibanding jam kerja umumnya. Jika PNS penuh waktu bekerja selama 8 jam sehari, maka PNS paruh waktu hanya harus bekerja 4 jam dalam sehari.

Terkait cara daftar PNS Part Time sendiri, Pemerintah belum mengumumkannya secara resmi. Selain itu ketentuan status ini juga masih digodog dalam RUU ASN. Namun mengingat bahwa PNS Part Time merupakan status yang akan diisi oleh PPPK, maka proses rekrutmen PNS Part Time untuk sementara bisa berpatokan pada proses pendaftaran PPPK.

Seperti diketahui, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) biasanya dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id. Namun pendaftaran sendiri dibuka sesuai dengan kebutuhan Pemerintah. Untuk sementara sembari menunggu pengumuman pendaftaran PPPK, masyarakat bisa mempersiapkan syarat umum PPPK yakni sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan paling lama 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang akan dilamar.
  3. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Calon pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Punya kompetensi yang sesuai dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku berasal dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat secara jasmani maupun rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Itulah informasi tentang cara daftar jadi PNS Part Time. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.