PN Palu Siap Sidangkan Kasus Tipikor Bank Sulteng, Kerugian Rp7 Miliar
PALU - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/tindak pidana korupsi Palu siap melakukan persidangan kasus dugaan tipikor Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD) atau Bank Sulteng dengan PT Bina Arta Prima (BAP) tahun 2017-2021.
"Sidang terhadap tersangka dilaksanakan pada Kamis 13 Juli 2023," kata juru bicara atau Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, dikutip ANTARA Senin, 10 Juli.
Ia mengemukakan, persidangan terhadap tersangka berdasarkan berkas perkara yang diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada Kamis pekan lalu.
Kasus dugaan Tipikor pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun, kerjasama Bank Sulteng dengan PT BAP tahun 2017-2021 ditaksasi merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar, dan oleh hakim ketua majelis berbeda.
Kasus ini, sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan empat orang tersangka yakni mantan Direktur Bank Sulteng, komisaris dan mantan Direktur PT Bina Artha Prima, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng.
"Ke empat tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp7 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 tertanggal 26 Agustus 2022," tuturnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Palu untuk menjalankan proses hukum setelah komisaris PT BAP inisial AN dieksekusi oleh jaksa di kediamannya Apartemen Bellagio Rasiden Tower B Nomor 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari.
Baca juga:
- Maqdir Ismail Pengacara Tersangka BTS Kominfo Irwan Hermawan Bakal Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
- Jaksa KPK: Lukas Enembe Cukup Berobat Jalan, Lanjutkan Persidangan
- Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, PSI Dorong Hukuman Pelakunya Diperberat Sepertiga Sanksi
- Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Dituntut 18,5 Tahun Penjara
AN, merupakan tersangka terakhir yang dieksekusi jaksa, dari tiga tersangka yang ditahan lebih dulu oleh Kejati Sulteng.
"Setelah berkas perkara selesai ditangani Kejati (P21), penyidik melimpahkan ke Kejari Palu, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," ujar Zaufi.