Ombudsman Temukan Penundaan Terlalu Lama Pembangunan Huntap Korban Bencana 2004 dan 2020 di Bogor

JAKARTA - Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya usai menyerahkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.

“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat 7 Juli, disitat Antara.

Adapun sampai saat ini masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.

Menurut dia, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal.

Hal ini membuat PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare.

​​​​​"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg," jelasnya.

Dalam investigasi ini, sambung Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat Desa di Kabupaten Bogor masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.

“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata dia.

Kendati demikian, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh pemkab Bogor. Hanya 38,6 hektare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun.

Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan Saran Korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.

Dadan meminta Pemkab Bogor agar melakukan saran korektif. Pertama, menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.

Kedua, Pemkab Bogor harus melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi pemukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor.

Ketiga, Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor.

Keempat, agar membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertifikatan hunian tetap.

​​​

Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

Kepada Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor, Ombudsman meminta agar segera menindaklanjuti permohonan pembaharuan HGU atas nama PTPN VIII yang diajukan oleh PTPN VIII sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, segera menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan Pemkab Bogor berkaitan dengan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya Kabupaten Bogor.

"Terakhir, agar segera memberikan kepastian penerbitan atas hak kepemilikan atas tanah bagi warga korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor," pungkas Dadan.

Atas saran korektif Ombudsman tersebut, instansi Terlapor yakni PTPN VIII, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menindaklanjuti.