Pemkot Jakut Usut Kasus PPSU Kelapa Gading Dipaksa Atasan Utang Pinjol

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim menyebut Pemerintah Kota Jakut tengah mengusut kasus petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjam) untuk atasannya.

Ali menyebut, saat ini Inspektorat Kota Jakarta Utara tengah memeriksa atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat tersebut.

"Kita sudah proses kemarin, baik itu di tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan saat tadi malam di tingkat Wali Kota dengan Inspektorat Kota Jakarta Utara. Ini sedang di proses terkait dengan ASN-nya," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 7 Juli.

Dalam pemeriksaan ini, Inspektorat Jakut juga mencari tahu berapa banyak PPSU yang dipaksa untuk meminjam uang berbunga secara online tersebut.

Pemkot Jakut, lanjut Ali, juga tengah mencarikan solusi atas pelunasan utang pinjol yang dibebankan kepada PPSU tersebut.

"Kita khawatirkan tagihan-tagihannya yang terus berulang, memberatkan yang bersangkutan. Nanti akan kita carikan juga solusinya. Tetapi lebih fokus sekarang jangan sampai terulang dan yang petugas sekarang ini sedang di proses sesuai aturan berlaku di ASN," jelas dia.

Sebelumnya, seorang petugas PPSU di Kelapa Gading bernama Maulana mengutarakan keresahannya karena diminta berutang ke aplikasi pinjol dengan data pribadinya oleh atasannya.

Pemaksaan peminjaman ini telah dialami Maulana sejak Januari 2022. Maulana tak tahu apa alasan staf kelurahan tersebut meminta Maulana dan sejumlah rekan PPSU-nya berutang pinjol.

Setelah cair, pinjaman tersebut langsung diserahkan kepada atasannya itu. Nilai yang dipinjam pun berbeda antara Maulana dan beberapa rekannya. Menurut Maulana, petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang pinjaman lebih besar.