Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Tak Hanya Pihak Internal

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjabarkan rinci soal identitas 7 calon tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"(Tersangka) Ada dari pihak swasta," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu, 27 Januari.

Febrie mengatakan, dalam waktu dekat ini kemungkinan Kejagung bakal melakukan gelar pekara dugaan korupsi ASABRI. Nantinya dalam gelar perkara ini akan menetapkan tersangka.

"(Gelar perkara) Mungkin minggu depan," kata dia.

Munculnya informasi 7 calon tersangka ini disampaikan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Para calon tersangka ini muncul setelah proses pemeriksaan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sudah ada tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin, Selasa, 26 Januari.

Namun, Burhanuddin tak merinci identitas 7 calon tersangka yang akan ditetapkan. Hanya saja, jumlah calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan masih terus berjalan.

"(Jumlah tersangka, red) masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman dan belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," tegasnya.

Sebagai informasi, selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp. 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp. 13 triliun. 

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.