Brigjen Endar Priantoro Balik Jadi Direktur Penyelidikan, Apa Alasan KPK?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kembali Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas sebagai Direktur Penyelidikan. Alasannya, karena untuk menjaga harmonisasi dengan Polri.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli.
Kembali bertugasnya Endar di lembaga antirasuah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan yang diterbitkan pada 27 Juni lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Endar menegaskan kembalinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK bukan karena penerimaan dalam seleksi terbuka.
Selain itu, rencananya ia bakal mendatangi Gedung KPK sore ini. Tujuannya untuk bertemu para komisioner.
"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar.
Baca juga:
- Kapolri soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Dalam Pemeriksaan Propam
- Jubir Anies Tuding Menteri Jokowi Politisasi JIS Berdalih Piala Dunia U-17
- Di Depan Komisi III DPR, Kakorlantas Ungkap Indonesia Miliki 433 Kamera ETLE Statis Butuh 3.465 Lagi
- Menko PMK soal Al Zaytun: Saya Pastikan Pelayanan Pendidikan Tidak akan Berhenti
Sedianya, Endar sempat dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatanya pada April lalu. Ia dikembalikan ke institusi Polri.
Kemudian, jabatan Direktur Penyelidikan kala itu diisi pejabat sementara Ronald Worotikan.
Tak tinggal diam, Endar mengambil langkah perlawanan. Ia mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Ombudsman.