Kemenkes Sebut Mulai 2024 Pemerintah Danai Vaksinasi COVID-19 bagi Kelompok Risiko Tinggi
JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, Pemerintah menanggung biaya vaksinasi COVID-19 bagi kelompok sasaran masyarakat berisiko tinggi mulai 1 Januari 2024.
"Mulai tahun depan, kami siapkan anggaran untuk program vaksinasi COVID-19 bagi kelompok risiko tinggi," kata Maxi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Antara, Rabu, 5 Juli.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
Kemenkes bersama organisasi profesi lainnya seperti Indonesian Group of Immunization (ITAGI), epidemiolog, akademisi dan unsur terkait masih menyusun regulasi untuk membentuk Peraturan Menteri Kesehatan terkait itu.
Maxi juga belum menentukan jumlah sasaran masyarakat berisiko tinggi yang berhak menerima vaksin COVID-19 gratis di tahun depan.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.
Menurut Maxi kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait kelanjutan vaksinasi COVID-19 di masa endemi.
Salah satu bentuk rekomendasinya adalah integrasi vaksinasi COVID-19 dengan Program Imunisasi rutin Pemerintah.
Maxi menambahkan program vaksinasi COVID-19 pada tahun ini masih berlaku gratis bagi seluruh masyarakat sasaran.
Hingga Desember 2023, Kemenkes menyediakan total 5 juta dosis vaksin yang mayoritas merupakan hasil produksi perusahaan farmasi nasional.
Baca juga:
"Sekarang sampai Desember 2023 kami belum memisahkan kelompok berisiko tinggi. Vaksinasi masih seperti program biasanya (gratis-red)," katanya.