Petani dan Nelayan Didorong Berkoperasi untuk Tingkatkan Skala Ekonomi
BALI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meminta petani berlahan sempit dan nelayan agar berkonsolidasi dalam wadah koperasi, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah dan memiliki skala ekonomi.
"Koperasi bisa menjadi jawaban berbagai keterbatasan di kalangan petani dan nelayan," ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi lewat keterangan resmi yang diterima VOI, Rabu, 5 Juli.
Deputi Zabadi mengatakan, petani yang menggambarkan pelaku usaha mikro dan kecil saat ini memiliki keterbatasan ekonomi, seperti lahan yang terbatas, SDM (Sumber Daya Manusia), akses pembiayaan, hingga kemampuan untuk menjangkau pasar.
Namun, dengan segala keterbatasan yang dimiliki, koperasi menjadi pilihan rasional dalam mengembangkan usaha bagi para petani dan nelayan.
"Koperasi bisa berperan mengolah hasil panen dan koperasi pula yang bergerak sebagai aggregator dalam menghubungkan hasil produksi dengan market. Sehingga, bisnis yang dikelola memiliki skala ekonomi dan daya saing. Ini sekaligus meningkatkan produktivitasnya," kata dia.
Zabadi memberikan contoh Koperasi Al-Ittifaq di Bandung, Jawa Barat, yang mampu mengonsolidasikan petani berlahan sempit dengan rata-rata 50 hingga 100 meter (M) menjadi 1.200 hektare (Ha).
Baca juga:
"Selain mengonsolidasikan lahan sempit para petani, koperasi itu bermitra dengan offtaker akhir seperti gerai ritel modern Superindo dan lainnya untuk memasarkan produk hasil petani," tuturnya.
Kemudian untuk sektor perikanan, KemenKopUKM telah menerapkan program Solusi Nelayan (Solar Untuk Koperasi Nelayan) guna membantu para nelayan yang tergabung dalam koperasi, agar dapat lebih mudah menjangkau solar bersubsidi.
"Kami tahu di sektor perikanan, 60 persen biaya yang dikeluarkan ada pada bahan bakarnya. Para nelayan harus membeli harga bahan bakar solar jauh dari harga subsidi yang ditentukan. Kami upayakan 250 desa kampung nelayan untuk dapat difasilitasi SPBU nelayan ke depannya," imbuh Zabadi.