Kasasi Ditolak, 2 Bandar Sabu Belum Dieksekusi Penjara Kejari Mataram
NTB - Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Efrien Saputera mengatakan eksekusi penahanan Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kedua terdakwa yang merupakan bandar sabu asal Mataram itu sudah divonis penjara masing-masing Mandari dijatuhi 7 tahun kurungan dan Bayu 4 tahun kurungan.
"Kalau sudah ada salinan putusan, kami pastinya akan langsung melakukan eksekusi penahanan. Tetapi, karena ini belum ada, jadi sifatnya masih menunggu," kata Efrien di Mataram, NTB, Selasa 4 Juli, disitat Antara.
Mengutip laman resmi situs MA, hakim kasasi telah membatalkan vonis bebas dua terdakwa Mandari dan Bayu. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023 dan diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Selain membatalkan vonis bebas, hakim dalam amar putusan mengadili sendiri perkara, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian, hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Mandari.
Terhadap terdakwa Bayu, hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan hal tersebut, Efrien membenarkan pihaknya telah mengetahui informasi itu dari laman resmi situs web milik MA.
"Kalau di website (situs web) memang ada. Tetapi, eksekusi itu harus ada salinan putusan resminya. Itu yang kami tunggu," tuturnya.
Baca juga:
Apabila pihaknya sudah menerima salinan putusan secara resmi dari pihak pengadilan, Efrien memastikan eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"Karena berkas administrasi saat tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum) itu di Kejari Mataram, makanya nanti eksekusi oleh pihak Kejari Mataram. Nantinya kami hanya mendapat tembusan pemberitahuan saja," tandasnya.