Habiburokhman Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan anggota Komisi III DPR Habiburokhman sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR untuk menggantikan posisi almarhum Desmond J. Mahesa yang tutup usia pada Sabtu (24/6).
Hal ini disampaikan Dasco dalam Rapat Internal Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli.
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita, digantikan dengan Habiburokhman nomor anggota A77," ujar Dasco dilansir ANTARA.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (2), (13), (14), dan ayat (16) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.
Dasco bertanya kepada peserta rapat mengenai persetujuan penggantian Wakil Ketua Komisi III DPR dari Desmond ke Habiburokhman.
Baca juga:
"Saya menanyakan kepada forum apakah pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Gerindra, yang semula almarhum Desmond Junaidi Mahesa dapat disetujui untuk digantikan oleh Habiburokhman?" tanya dia.
Semua yang hadir dalam rapat itu pun sepakat menyetujui pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR.
"Setuju," kata anggota Komisi III DPR diiringi ketokan palu.