Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menyetujui tujuh nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan 2023-2024. Pengambilan keputusan ini diambil setelah ketujuh calon anggota LPSK menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) mulai 1-3 April 2024.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui untuk ditetapkan?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan, pada Selasa, 2 April 2024 komisi III DPR RI mengadakan rapat pleno dengan agenda pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK.

Pengambilan keputusan dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan 9 fraksi di Komisi III DPR RI.

"Berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR memilih dan menyetujui tujuh calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Adapun 7 calon anggota LPSK, yakni:

1. (Dr. Iur) Antonius P. S. Wibowo

2. ⁠Sri Suparyati

3. ⁠Susilaningtyas

4. ⁠Wawan Fahrudin

5. ⁠Mahyudin

6. ⁠Brigjen Pol (Purn) Achmadi

7. ⁠Sri Nurherwati