Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka di kasus dugaan pencabulan. Korbannya, AG yang tak lain mantan kekasihnya.
"Iya sudah (Mario Dandy berstatus tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 3 Juli.
Mario Dandy ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, satu di antaranya bukti digital.
Kemudian, dari hasil gelar perkara, tindakan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu dianggap memenuhi unsur pidana.
Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan kubu AG. Pelaporan itu tergistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Mei.
Dalam perkara itu, Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kemudian kemarin hasil gelar perkara, tim penyidik menyatakan telah terpenuhi bahwa ini memang telah terjadi delik ataupun perbuatan pidana pencabulan sebagaimana yang dipersangkakan,” kata Hengki.
Baca juga:
- Pemrov DKI Telisik Alasan SDA Jakpus Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi di Luar Jam Kerja
- Apa Itu Gugatan Restitusi yang Diajukan LPSK dalam Kasus Penganiayaan David Ozora?
- Sengkarut Al Zaytun, Mahfud Ungkap Penyelesaiannya Pakai Pendekatan Hukum, Administrasi Pendidikan dan Keamanan
- Jokowi Ingatkan Kemhan, Polri, BIN dan Kejagung Cermat Beli Barang Pakai APBN
Sebagai pengingat, Mario Dandy Satriyo saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Pada kasus itu, Mario Didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP