Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, Polda Sulteng Ungkap Ibu Kandung Rela Jual Anaknya Rp12 Juta
SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
"Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya," kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sulteng di Palu, Selasa 27 Juni, disitat Antara.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.
"Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulteng didapatkan keterangan bahwa para pelaku baik itu perantara sampai penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi," terangnya.
Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.
Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.
"Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y," tuturnya.
Baca juga:
- Diduga Tahu Aliran Uang Ben Brahim dan Istri, KPK Periksa Direktur Keuangan Indikator Politik
- Eks Menkominfo Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi BTS
- Pertemuan Tanpa Rencana, Ganjar dan Anies Makan Siang Bareng di Tengah Ibadah Haji
- Alasan Aceh Lokasi Peluncuran Penyelesaian HAM Berat Masa Lalu, Mahfud MD: Relevan Pemenuhan Hak Korban
Dari hasil penyidikan Polda Sulteng, telah menetapkan enam orang tersangka hasil penangkapan di Bekasi dan pengembangan di Bangka Belitung.
Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29) dan F masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.
"Kasus ini masuk tahap penyidikan dan kami menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang terakhir memelihara bayi," tutur Parajohan.