Kasus Pencurian HP oleh Bocah di Samarinda Dihentikan, Tersangka Dibebaskan Kejari
SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, membebaskan tersangka pencuri HP melalui keadilan restoratif (restorative justice/ RJ), yakni penyelesaian tuntutan hukum tanpa melalui pengadilan, namun melalui mediasi.
"RJ merupakan merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku dan keluarga, korban dan keluarga, dan tokoh masyarakat yang difasilitasi oleh jaksa," ujar Firmansyah dalam rilis yang dikirim Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dikutip ANTARA, Selasa 27 Juni.
Penekanan dalam RJ adalah semua pihak terkait baik tersangka, korban, dan lainnya bersama-sama mencari penyelesaian yang adil guna pemulihan kembali pada keadaan semula dan agar tersangka bebas.
Ia melanjutkan, RJ yang dilakukan terhadap tersangka pencurian HP tersebut dilakukan setelah Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Fauzan Dafalian Noor pada Jumat, 16 Juni 2023.
Sebelumnya, Fauzan menjadi tersangka atas perkara tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pembebasan tuntutan hukum terhadap Fauzan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kajari Samarinda, sekaligus penyerahan SKP2 kepada Fauzan yang disaksikan Kasi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat.
Adapun kronologi kejadian adalah pada Kamis, 23 Maret 2023, di Jalan Bukit Barisan Samarinda, korban mengendarai sepeda motor dengan membawa satu handphone (HP) warna hitam yang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
Dalam perjalanan, tiba-tiba tersangka yang juga mengendarai sepeda motor datang dari arah kiri mendekati laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban lalu mengambil HP dan pergi jauh meninggalkan laju melaju.
"Atas perbuatan tersangka sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta atau setidak-tidaknya senilai dengan harga HP itu," ujar Erfandy.
Baca juga:
- 2.909 Kasus Disetop dengan Restorative Justice, Jampidum Tepis Anggapan Nego Jalur Damai
- Proses Hukum Mahasiswi UHO Keroyok Mahasiswi Disetop, Kasus Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
- Perseteruan Pelajar SMP dengan Perusahaan RPSL, Pemkot Jambi Diminta Bentuk Tim Khusus
- Kasus Warga Seram Tewas Tertembak Senapan Angin Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Sedangkan pertimbangan dilakukan RJ antara lain tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, korban dan keluarga memaafkan, tersangka menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Sebelumnya perkara ini dilakukan pertemuan antara korban dan tersangka pada 29 Mei 2023. Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator mempertemukan pihak terkait sebagai upaya mediasi untuk pelaksanaan RJ," katanya lagi.