Otopsi Jenazah Pendeta Flo Diharap Jadi Titik Temu Kasus Dugaan Penganiayaan KDRT
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap hasil otopsi yang dilakukan pada jenazah Pendeta Flo dapat membuktikan kebenaran secara transparan sehingga proses hukumnya pun berjalan maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kasus yang terjadi kepada mendiang Pendeta Flo ini mendapatkan atensi besar dan tuntutan dari publik yang menuntut transparansi pembuktian atas sebab akibat meninggalnya mendiang Pendeta Flo," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dikutip ANTARA, Selasa 27 Juni.
Mendiang Pendeta Flo diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian dan saat ini sedang dalam proses penyidikan usai dilakukan ekshumasi penggalian kubur jenazah oleh tim Inafis Polri bersama tim Polda Maluku pada 4 Mei 2023 untuk memberikan kepastian hukum.
Sementara proses otopsi memerlukan waktu empat hingga delapan pekan untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dan perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyidikan dan otopsi jenazah Pendeta Flo.
Pihaknya menyambut baik Polda Maluku yang sigap melakukan penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak, salah satunya pada kasus Pendeta Flo.
"Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan yang harus kita pastikan penyelenggaraan penegakan hukumnya berlangsung secara nyata dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga:
- Satgas TPPO Pelototi Indekos di Batam Cegah Jadi Penampungan PMI Ilegal
- Sejak Dibentuk Kapolri, Satgas TPPO Ringkus 598 Tersangka
- 15 Kasus TPPO di Sulteng Naik Penyidikan, Terbanyak Korbannya Dijadikan PSK
- Polri Terima Ratusan Laporan Soal TPPO: 375 Gunakan Modus Gaji Besar, Sisanya Bekerja sebagai PSK
Dikatakannya, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap kali dihadapkan pada tantangan seperti hambatan proses hukum dalam hal pembuktian yang tidak responsif dan tidak berperspektif korban.
Sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KemenPPPA pun menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan proses penegakan hukum di tingkat penyidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demikian Bintang Puspayoga.