Pengadilan Bandung Vonis 2 Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

JABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa penyuap Hakim Agung di lingkungan Majelis Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua PN Bandung, Yoserizal dalam sidang di PN Bandung, Senin 26 Juni, disitat Antara.

Hakim Ketua mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana.

Adapun Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Kemudian Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp750 juta. Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.

Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan Kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.