Sejak Dibentuk Kapolri, Satgas TPPO Ringkus 598 Tersangka

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan sejak dibentuk oleh Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo. Hasilnya, 598 orang ditetapkan tersangka kasus TPPO.

"Sebanyak 598 tersangka telah dibekuk," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni.

Ratusan tersangka itu merupakan hasil penindakan dari 511 Laporan Polisi (LP) yang telah diterima. Namun, dari laporan itu masih ada yang dilakukan pengembangan.

Berdasarkan data, 100 kasus TPPO masih di tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO tersebut, tercatat 1.744 orang korban bisa diselamatkan.

Rinciannya, 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Ramadhan menuturkan, ribuan orang itu menjadi korban TPPO karena terperdaya dengan modus yang digunakan para tersangak.

Modus terbanyak yang digunakan para tersangka dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Tercatat ada 386 kasus yang menggunakan modus tersebut.

"Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus," kata Ramadhan.

Adapun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO Polri para 5 Juni, lalu. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).