Soal Dugaan 5 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke China, Menko Marves Bilang Begini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal pada Januari 2020 hingga Juni 2022. Produk tambang ini dikirim dari Indonesia ke China.

Padahal, pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor terhadap beberapa komoditas tambang, salah satunya ore nikel sejak 1 Januari 2020. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku dirinya belum mendapat informasi tersebut dari KPK. Meski demikian ia menegaskan akan mengecek kebenaran hal tersbeut.

"Bagus dong kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang import," ujar Luhut saat ditemui awak media di Gedung Kemenko Marves yang dikutip Sabtu 24 Juni.

Luhut bilang, terkait hal tersebut, pelaku ekspor ilegal mineral ore nikel akan dipidanakan sesuai dengan ketentuan dan pasal yang berlaku. "Kalau ada bisa dipidanakan itu," pungkas Luhut.

Sebelumnya Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan ada lima juta ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China berdasar kajiannya. Hanya saja, Dian menyebut data di situs bea cukai tersebut tak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.

"Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut," tegasnya. Lebih lanjut, hasil kajian satgasnya sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menghasilkan rekomendasi untuk langkah berikutnya