Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Cengkareng
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu jaringan Iran di Apartemen Vittoria, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, belasan kilogram bahan baku narkotika disita.
"Hari ini di lokasi ini kita berhasil menungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.
Pengungkapan pabrik sabu berskala home industri itu berawal dari adanya informasi intelijen perihal aktifitas mencurigakan terkait jaringan narkoba. Sehingga, ditelusuri kebenarannya.
Dari pendalaman yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap yang satu di antaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial HR. Sedangkan satu lainnya yakni RP.
Tersangka HR ditangkap di unit apartemen yang dijadikan pabrik sabu, pada 14 Juni. Di sana, ditemukan 30 gram sabu siap edan dan belasan kilogram bahan baku.
"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih 1 minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," ungkapnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan. Tiga hari berselanga, tersangka RP ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat. Pada penangkapan itu, ditemukan sabu seberat 400 gram.
Baca juga:
Menambahkan, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut usai kedua tersangka ditangkap, proses pemeriksaan dilakukan.
Ternyata, kedua tersangka dikendalikan oleh seseorang yang merupakan WNA Iran. Kini, sosok bos dari jaringan Iran itu sedang diburu keberadaanya.
"Tersangka satu HR itu atas kendali DPO X yang kita sedang melakukan pengejaran," kata Calvjin.
Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Kemudian, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 KUHP, subsider pasal 112 KUHP, subsider Pasal 113 KUHP, tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.