Data Transaksi Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan PPATK
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlibat pengusutan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang gedung Merah Putih. Mereka sudah memberikan berkoordinasi dan memberi data terkait dugaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, koordinasi sejak awal bahkan. Sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat, 23 Juni.
Ivan tak memerinci berapa nilai transaksi terkait kasus tersebut. Dia hanya menegaskan segala informasi sudah berada di tangan komisi antirasuah.
"Sudah di sana semua datanya, ya," tegasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu membenarkan adanya koordinasi dengan PPATK untuk mengusut dugaan pungli ini. Sebab, pelaku diduga melakukan transaksi berlapis.
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," sambungnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Atas temuan ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan penyelidikan kini sedang dilakukan. Siapapun terlibat bakal disikat tanpa pandang bulu.
"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 19 Januari.