KPK Duga Ada Modus Perjalanan Dinas Fiktif untuk Cairkan Tunjangan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus perjalanan dinas fiktif agar pencairan tunjangan bisa dilakukan. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara karena anggaran jadi masuk ke kantong pribadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pada hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif," kata Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I Maruli Tua dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.
Kondisi ini membuat KPK minta para pegawai tersebut dihukum, kata Maruli. "Sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera," tegasnya.
"Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah," sambung Maruli.
Masalah lain yang biasa terjadi adalah data terkait pengadaan barang dan jasa. Diharap seluruh pemerintah daerah melakukan pengetatan, termasuk di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Baca juga:
Maruli mengingatkan jangan ada intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu saat lelang proyek. Transparansi pengadaan juga harus dilakukan.
"Kami meminta kepada Pemkab Seluma untuk memiliki database kinerja vendor. Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali," ujarnya.
Ke depan, komisi antirasuah bilang pengecekan lapangan bakal dilakukan. Tujuannya untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan baik.
"Pada waktunya, Tim KPK akan lakukan pengecekan di lapangan atas implementasi rencana aksi serta memantau perkembangannya bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu," pungkas Maruli.