Bagikan:

PEKANBARU – Sejumlah warga kota Pekanbaru mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktit. Warga beralasan pengakuan Muflihun semestinya menjadi alasan bagi Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka.

“Kasus ini memunculkan polemik besar di kota Pekanbaru. Jadi supaya tidak menganggu aktivitas warga dan kondusifitas wilayah, sebaiknya segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapapun yang diduga terlibat,” ujar Andi Saleh, seorang warga Kecamatan Lima Puluh.

Apalagi bagi Andi, syarat pentersangkaan sudah terpenuhi. Menurutnya, dua alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan yang bersangkutan, semestinya menjadi dasar untuk menuntaskan kasus ini.

Seperti diketahui, Polda Riau sudah memastikan dugaan keterlibatan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dalam kasus korupsi SPPD Fiktif. Muflihun diduga memanipulasi perjalanan dinas hingga menggunakan rekening anak buah untuk melakukan transaksi keuangan.

“Muflihun mengakui (manipulasi tersebut),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada awak media, Jumat, 16 Agustus.

Nasriadi pun mengatakan Muflihun terakhir diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus lalu. Pria yang akrab disapa Uun itu diperiksa dengan 50 pertanyaan dari penyidik.

Seperti diketahui, Polda Riau telah memanggil Muflihun dan sejumlah orang saksi. Polda Riau pun menyita barang bukti berupa 35 ribu tiket perjalanan dinas dan 12 ribuan lembar SPJ (Surat Perjalanan Dinas) yang diduga fiktif.

Sebagai Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau, waktu itu, modus yang dibuat Muflihun dengan cara memberikan perintah kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk memasukkan nama THL (Tenaga Harian Lepas) tertentu agar melaksanakan perjalanan dinas. Tetapi THL tersebut ternyata tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

“Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasannya PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan,” jelas Nasriadi.