Bagikan:

PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho menegaskan dirinya tidak pernah tahu-menahu soal korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Fiktif dan anggaran rumah dinas. Agung menyebut dirinya pun tidak tahu bagaimana proses pembuatan SPPD fiktif dan fasilitas anggaran rumah dinas yang diberikan Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau tersebut.

“Saya menegaskan tidak pernah tahu sedikit pun soal pembuatan SPPD Fiktif itu. Sebab, saya tidak pernah menyuruh dan membuat itu,” ujar Agung di markas Polda Riau, Selasa 27 Agustus.

Agung pun kembali menjelaskan dia dan semua Pimpinan DPRD Provinsi Riau tidak tahu-menahu soal anggaran rumah dinas yang dituduhkan Muflihun kepadanya. Pasalnya, menurut dia, anggaran rumah dinas justru menjadi kewenangan pengelolaan Kabag Umum dan bukan kewenangan Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

“Anggaran fasilitas rumah dinas yang diterima Pimpinan DPRD Provinsi dikelola oleh Kabag Umum dan Pengguna Anggaran (Muflihun). Para Pimpinan DPRD Provinsi Riau (termasuk saya) tidak boleh ikut campur dan hanya bisa menempati (rumah dinas) saja,” tegas dia.

“Saya tidak pernah menerima apapun. Saya tidak tahu dan kenal siapapun dengan kontraktor yang memperbaiki rumah. Hal ini lantaran saya dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau (saat itu) baru mau memasuki rumah dinas tersebut,” sambungnya.

Apalagi bagi Agung, rumah dinas yang baru mau ditempati kemarin memang tidak layak dan mengalami kebocoran disana-sini. Sehingga memang perlu dilakukan renovasi sebelum bisa ditempati dirinya dan pimpinan DPRD Provinsi Riau yang lain.

Agung meyakini pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan Polda Riau sudah cukup lantaran semua sudah dijelaskan dengan baik. Calon Walikota Pekanbaru ini bahkan menilai masyarakat memahami semua berita buruk yang berkaitan dengannya merupakan fitnah.

"Saya hanya satu poin saja diklarifikasi (Polda Riau), tentang apa saja yang diterima jadi anggota dewan atau pimpinan DPRD. Saya hanya menerima fasilitas kantor, ruangan, mobil dinas dan rumah dinas. Ketika itu (renovasi) dilakukan, saya belum masuk (menempati rumah dinas), ," ungkap Agung.

“Saya berharap klarifikasi saya di Polda Riau terkait persoalan ini sudah selesai. Saya juga berharap segala berita buruk yang beredar dan menyangkut saya, dapat dipahami sebagai bentuk fitnah yang seburuk-buruknya,” tutur dia.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi soal namanya yang disebut dalam dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau 2020-2021. Agung Nugroho secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Riau, pada Selasa (27/8) sore.

"Saya mengklarifikasi tentang semua berita (tuduhan) yang selama ini simpang siur. Ada bilang terima Rp 17 miliar, ada terkait dana gaji tenaga honor fiktif 30 orang dengan rincian Rp45 juta per bulan. Saya tegaskan itu semua tidak benar," ucapnya.

Agung pun menyebut datang ke Polda Riau karena namanya disebut oleh mantan Pj Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun yang menuding dirinya menerima anggaran rumah dinas.