Harga Elpiji 3 Kg di Jatim Melambung Tinnggi, Pertamina Sarankan Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi
JAKARTA - Masyarakat Jawa Timur belakangan ini mengeluhkan tingginya harga tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg).
Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga memastikan stok elpiji dalam rantai distribusi Pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi elpiji 3kg dalam keadaan aman.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi menjelaskan jika mahalnya harga tabung gas yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah di level pengecer atau toko kelontong yang sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Ahad mengatakan, pihaknya khawatir apabila Pemda bersama unsur di daerah tidak bergerak cepat, ada pihak-pihak yang sengaja membuat situasi sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina atau SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp16.000,- yang ditetapkan Gubernur Jatim,” ujar Ahad kepada media, Rabu 21 Juni.
Ahad menambahkan, saat ini seluruh desa/kelurahan di Jawa Timur minimal pasti terdapat 1 (satu) pangkalan resmi elpji Pertamina.
“Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) elpiji yang capaiannya sudah sejak lama mencapai 100 persen untuk Jawa Timur. Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan,” tambah Ahad.
Asal tahu saja, saat ini jumlah pangkalan elpiji 3kg Se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok elpiji di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.
“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran," ujarnya.
Baca juga:
Dia menyayangkan masih banyak warga yang mengeluh di level pengecer tidak ada dan enggan ke pangkalan dengan alasan jaraknya jauh padahal di desanya terdapat Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET.
Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen elpiji yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
“Masih banyak hotel restoran kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan elpiji 3kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Ahad.